Sengketa Lahan Ulayat Desa Palas Memanas, Sekoci24.co Desak PT Arara Abadi Buka Dasar Hukum Aktivitas di Area 2.090 Hektare
PEKANBARU – KLIKPELALAWANKU. COM, Polemik penguasaan lahan ulayat seluas 2.090 hektare di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kembali memanas. Tim investigasi Sekoci24.co resmi melayangkan surat konfirmasi kepada manajemen PT Arara Abadi pada Senin (3/8/2026), menuntut penjelasan terbuka mengenai dasar hukum aktivitas perusahaan yang disebut masih berlangsung di lokasi sengketa.
Surat konfirmasi tersebut menjadi langkah awal untuk menguji legalitas aktivitas pemanenan kayu, penanaman kembali (replanting), hingga penggunaan alat berat di kawasan yang diklaim masyarakat adat Bathin Sengeri telah diputus melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 105 PK/TUN/LH/2023.
Pemimpin Redaksi Sekoci24.co, Richard Simanjuntak, menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjelaskan kepada publik dasar operasionalnya apabila benar masih melakukan kegiatan di atas lahan yang status hukumnya dipersoalkan.
«”Publik berhak mengetahui apa dasar hukum aktivitas itu. Karena itu kami meminta PT Arara Abadi memberikan penjelasan resmi, bukan membiarkan spekulasi berkembang di tengah masyarakat,” tegas Richard.»
Menurut informasi yang dihimpun tim investigasi, aktivitas perusahaan di lapangan disebut masih berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat adat yang menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum operasional perusahaan pasca putusan pengadilan yang mereka yakini menguatkan posisi mereka.
Melalui surat konfirmasi, Sekoci24.co meminta penjelasan terkait:
– Dasar hukum pemanenan kayu di area sengketa.
– Dasar hukum pelaksanaan replanting.
– Dasar penempatan alat berat maupun personel di kawasan tersebut.
– Tanggapan perusahaan terhadap berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain itu, redaksi juga meminta klarifikasi atas berbagai isu yang beredar mengenai dugaan adanya kesepakatan antara pihak-pihak tertentu dan perusahaan. Sekoci24.co menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan yang harus diverifikasi melalui keterangan resmi dari seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Arara Abadi belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan. Redaksi akan memuat jawaban perusahaan secara utuh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.
Tim
