Cegah Karhutla, Polsek Kerumutan Sosialisasikan Larangan Bakar Hutan dan Lahan
PELALAWAN — Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar kepada warga, Kamis, 3 September 2026. Sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kerumutan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kerumutan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi meluas.
Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso mengatakan sosialisasi maklumat merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah terjadinya karhutla, terutama di tengah kondisi wilayah yang memiliki kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Dampaknya tidak hanya merugikan pemilik lahan, tetapi juga dapat menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat,” kata Budi Santoso.
Menurut Budi, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Karena itu, masyarakat diminta ikut menjaga lingkungan dan segera berkoordinasi dengan kepolisian jika mengetahui adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah karhutla. Jangan sampai api yang awalnya kecil kemudian tidak terkendali dan meluas ke lahan maupun kawasan hutan,” ujarnya.
Polsek Kerumutan juga mengingatkan warga agar memahami konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga pembukaan lahan dilakukan dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan kebakaran.
Kepolisian memastikan upaya pencegahan karhutla akan terus dilakukan melalui sosialisasi, patroli, pemantauan wilayah, serta koordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait.
