Cegah Karhutla, Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

PELALAWAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan tersebut dilaksanakan personel piket Polsek Langgam di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Kegiatan menyasar masyarakat di wilayah hukum Polsek Langgam. Personel menyampaikan edukasi mengenai bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan.

Pembakaran lahan secara sembarangan berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan aktivitas masyarakat.

 

Karena itu, kepolisian mengajak warga berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

 

Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto, S.H., M.H. mengatakan kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.

 

Selain memberikan sosialisasi, kegiatan tersebut juga dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari pemantauan dan pelaporan upaya pencegahan karhutla.

 

Selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala. Situasi di lokasi kegiatan berjalan aman dan kondusif.