Polisi Ajak Warga Kuala Kampar Bersama Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

PELALAWAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kampar menyosialisasikan dan menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau.

 

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 8 September 2026, mulai pukul 11.10 hingga 11.50 WIB di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.

 

Sosialisasi dipimpin Ps. Ka. SPKT III Polsek Kuala Kampar Aiptu Yogi Alexander bersama personel Polsek Kuala Kampar. Kegiatan menyasar masyarakat sebagai bagian dari langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

 

Dalam sosialisasi tersebut, personel kepolisian menyampaikan larangan membuka maupun mengelola lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga lahan masing-masing agar tidak menjadi sumber kebakaran.

 

Kepolisian menilai peran masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mencegah karhutla. Kesadaran warga untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran dinilai dapat membantu mempercepat penanganan.

 

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami dampak dan risiko karhutla serta turut menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran. Sosialisasi juga menjadi bagian dari upaya Polri membangun komunikasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Kelurahan Teluk Dalam berjalan aman dan terkendali. Tidak terdapat kendala dalam pelaksanaan kegiatan.