Tekan Risiko Karhutla, Polsek Langgam EdukasiWarga Soal LaranganBakar Lahan
PELALAWAN — Polsek Langgam menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Rabu, 9 September 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Sosialisasi dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB oleh personel piket Polsek Langgam. Masyarakat menjadi sasaran utama kegiatan tersebut.
Dalam sosialisasi itu, polisi mengingatkan warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto, S.H., M.H., mengatakan pencegahan karhutla perlu dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Edukasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam pencegahan karhutla. Kami mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya dapat merugikan banyak pihak,” kata Bambang.
Menurut dia, masyarakat diharapkan ikut berperan dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran atau titik api di wilayahnya.
Selain menyampaikan imbauan secara langsung, kegiatan sosialisasi tersebut juga dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK). Sistem tersebut menjadi salah satu sarana pemantauan dalam upaya deteksi dini potensi kebakaran hutan dan lahan.
Polsek Langgam menyatakan kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya karhutla. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki potensi kebakaran.
