Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Larangan Bakar Lahan di Kuala Kampar
PELALAWAN – Polsek Kuala Kampar melaksanakan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Selasa, 20 Oktober 2026.
Kapolsek Kuala Kampar AKP Arinal Fajri, S.H. mengatakan, kegiatan dilaksanakan pukul 09.40 WIB hingga 10.15 WIB di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar dipimpin Ps. Ka. SPKT III Aiptu Yogi Alexander bersama personel Polsek Kuala Kampar.
“Giat sosialisasi Maklumat Kapolda Riau antisipasi Karhutla dengan sasaran masyarakat Kecamatan Kuala Kampar,” ujar Arinal.
Menurut dia, hasil kegiatan masyarakat memahami larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dan sepakat menjaga lahan miliknya dari kebakaran.
“Kegiatan ini juga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Selama giat berlangsung situasi aman terkendali,” kata dia.
