Polsek Kuala Kampar Kembali Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau
PELALAWAN – Polsek Kuala Kampar Polres Pelalawan gencar melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kegiatan dilaksanakan pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekira pukul 09.30 WIB hingga 09.45 WIB, di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Kapolsek Kuala Kampar AKP Arinal Fajri, S.H. mengatakan, kegiatan dipimpin oleh Ps. Ka SPKT II Aiptu Romi Saputra, S.H., bersama personel Polsek Kuala Kampar.
“Sasaran giat adalah masyarakat Kecamatan Kuala Kampar,” ujar AKP Arinal.
Dalam sosialisasi tersebut, personel memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar sesuai Maklumat Kapolda Riau.
Hasilnya, masyarakat memahami larangan tersebut dan sepakat untuk menjaga lahan miliknya dari kebakaran.
“Kegiatan ini juga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” tutupnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan terkendali.
