Diduga Gunakan Modus Kayu Mahang, Dua Truk Angkut Kayu Alam Ditemukan di Jalintas Bono Pelalawan
PELALAWAN , KLIK PELALAWANKU.COM– Dua unit truk bermuatan kayu ditemukan terparkir di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Rabu (3/6/2026). Temuan ini memicu kecurigaan masyarakat terhadap dugaan masih maraknya aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari warga, kendaraan tersebut diduga menggunakan modus pengangkutan kayu mahang, namun muatan yang dibawa diduga merupakan kayu alam dari kawasan hutan. Dugaan ini muncul karena karakteristik kayu yang terlihat berbeda dengan jenis kayu mahang yang biasanya diangkut secara legal.
Warga yang mengetahui keberadaan truk tersebut langsung melaporkannya kepada aparat berwenang. Hingga kini masyarakat masih menunggu langkah cepat dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Bunut, untuk melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul dan legalitas kayu yang diangkut.
“Selama ini modus yang sering terdengar adalah menggunakan dokumen atau keterangan kayu mahang, tetapi yang diangkut diduga justru kayu alam. Kalau benar demikian, tentu harus diusut secara tuntas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena terjadi di tengah gencarnya kampanye Green Policing yang selama ini digaungkan oleh jajaran Kepolisian Daerah Riau sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memberantas kejahatan kehutanan.
Masyarakat juga menyoroti nama IJ yang disebut-sebut juga di duga di backing oknum TNI memiliki keterkaitan dengan aktivitas bisnis hasil hutan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Namun demikian, keterlibatan pihak tersebut masih sebatas informasi yang berkembang di masyarakat dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Aktivitas pembalakan liar dan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sesuai ketentuan dinilai dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Berkurangnya tutupan hutan berpotensi meningkatkan risiko banjir, merusak ekosistem, mengurangi fungsi daerah resapan air, serta mempercepat degradasi lingkungan yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi, memeriksa legalitas muatan kedua truk tersebut, serta mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Masyarakat berharap komitmen penegakan hukum lingkungan melalui program Green Policing benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar slogan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kayu yang diangkut berasal dari kawasan hutan tanpa dokumen yang sah, maka kasus tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana kehutanan yang harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
