Masyarakat Minta Status Sungai Buluh Diverifikasi Instansi Berwenang, Bukan Berdasarkan Opini
PELALAWAN – Pernyataan sebuah Yayasan yang menyebut areal yang ditanami sawit oleh PT SHL di Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, bukan merupakan fungsi sungai dan hanya berupa kanal, patut dipertanyakan karena tidak disertai data teknis yang memadai serta tidak memiliki kewenangan menetapkan status suatu badan air.
Penentuan apakah suatu aliran merupakan sungai, anak sungai, kanal, atau bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pengamatan visual selama satu atau dua hari. Penetapan tersebut harus mengacu pada peta resmi pemerintah, kajian hidrologi, data spasial, serta instansi yang berwenang seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas PUPR, dan instansi lingkungan hidup.
Pernyataan bahwa fungsi sungai telah hilang karena perubahan tutupan lahan juga tidak serta-merta menghapus status suatu sungai atau sempadan sungai. Secara hukum, keberadaan sempadan sungai tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan data resmi pemerintah, bukan semata-mata kondisi fisik yang terlihat saat ini.
Selain itu, Yayasan tersebut tidak mempublikasikan hasil kajian hidrologi, peta historis, data citra satelit, maupun dokumen resmi yang dapat membuktikan klaim bahwa aliran tersebut merupakan kanal buatan. Oleh karena itu, kesimpulan yang disampaikan kepada publik berpotensi menyesatkan dan menimbulkan persepsi yang keliru.
Apabila terdapat dugaan bahwa aliran tersebut bukan sungai, maka hal itu seharusnya diuji melalui kajian independen oleh lembaga yang memiliki kompetensi teknis dan kewenangan resmi, bukan hanya berdasarkan observasi lapangan yang terbatas.
Masyarakat berharap seluruh pihak mengedepankan data ilmiah, transparansi, dan verifikasi dari instansi berwenang agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Status sungai atau sempadan sungai tidak ditentukan oleh opini suatu lembaga, melainkan oleh data teknis dan ketentuan hukum yang berlaku.”
Demikian tanggapan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat.
