Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membakar Lahan
PELALAWAN — Bhabinkamtibmas Polsek Bunut, Polres Pelalawan, menyambangi masyarakat Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, untuk menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Terbangiang dan Desa Tambun, Bripka Rico Arfanzi, melalui kegiatan Door to Door System (DDS).
Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan dan mengedukasi masyarakat mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah hukum Polsek Bunut.
Selain menyampaikan maklumat, Bripka Rico juga memberikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga. Masyarakat diajak berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas maupun indikasi karhutla.
Kapolsek Bunut AKP Markus Timbul Sinaga, S.H., M.H., mengatakan kegiatan DDS menjadi salah satu cara kepolisian membangun komunikasi langsung dengan masyarakat.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan karhutla membutuhkan peran bersama, sehingga kami mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api,” ujar Markus.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga kamtibmas sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif,” katanya.
Polsek Bunut akan terus meningkatkan kegiatan sambang dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya.
