Polisi Sebar Maklumat Kapolda Riau ke Warga Teluk Dalam Pelalawan 

IMG-20260810-WA0102

PELALAWAN – Polsek Kuala Kampar Polres Pelalawan gencar melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.

 

Kegiatan dilaksanakan Kamis (29/10/2026) pukul 09.30 WIB hingga 09.45 WIB di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.

 

Giat dipimpin Ps. Ka. SPKT II Polsek Kuala Kampar AIPTU Romi Saputra, S.H. bersama personel Polsek Kuala Kampar dengan sasaran masyarakat Kecamatan Kuala Kampar.

 

Kapolsek Kuala Kampar AKP Arinal Fajri, S.H. mengatakan sosialisasi ini bertujuan mengedukasi warga agar tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar yang dapat memicu kebakaran besar dan kabut asap.

 

“Kami sampaikan langsung kepada masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan dilarang dan ada sanksi hukumnya. Mari jaga lahan masing-masing agar tidak terbakar,” tegas Kapolsek.

 

Hasilnya, masyarakat memahami larangan tersebut dan sepakat untuk menjaga lahan miliknya dari kebakaran serta meningkatkan kepercayaan kepada Polri.

 

Selama giat berlangsung, situasi aman dan terkendali.