Polisi Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada Warga Pangkalan Kuras
PELALAWAN — Kepolisian Sektor Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan, menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau dan Forkopimda Provinsi Riau terkait larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Jumat, 4 September 2026.
Sosialisasi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sorek Satu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan dan menyebarkan Maklumat Kapolda Riau bersama Forkopimda Provinsi Riau kepada masyarakat. Maklumat tersebut berisi imbauan serta larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan tersebut dan tidak melakukan pembukaan maupun pengelolaan lahan dengan cara membakar. Langkah pencegahan dinilai penting untuk mengantisipasi terjadinya karhutla yang dapat menimbulkan asap serta mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Sosialisasi juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah munculnya titik api di wilayah Pangkalan Kuras.
Polsek Pangkalan Kuras menyatakan kegiatan sosialisasi berjalan tanpa kendala. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali.
