Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada Warga Desa Segati

PELALAWAN — Personel Piket Polsek Langgam melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Kamis, 17 September 2026.

 

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.25 WIB tersebut merupakan upaya kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan.

 

Dalam sosialisasi itu, personel Polsek Langgam menyampaikan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Langgam agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, terutama dalam membuka maupun membersihkan lahan.

 

Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto, S.H., M.H., mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak karhutla.

 

“Karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Bambang.

 

Ia menambahkan, peran masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya karhutla. Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

 

Kegiatan sosialisasi tersebut berjalan dengan aman dan kondusif. Pelaksanaan kegiatan juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK).