Cegah Karhutla, Polsek Bunut Sosialisasikan Larangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar
PELALAWAN — Kepolisian Sektor Bunut menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga di Desa Lubuk Emas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan menyusul terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kabupaten Pelalawan. Personel Polsek Bunut mengingatkan masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan dan dampaknya terhadap kesehatan serta lingkungan.
Sosialisasi dilakukan oleh Aiptu Marmin, S.H., Ps. Kanit Intelkam Aiptu D. Sihombing, dan Bripka R. Safi’i. Petugas menyampaikan imbauan agar warga tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunan dengan cara membakar.
Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, asap dari pembakaran lahan dapat mengganggu kualitas udara dan menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat.
Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat. Menurut dia, warga memiliki peran penting dalam mencegah munculnya titik api, terutama saat kondisi lingkungan rawan terjadi kebakaran.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan lebih baik dilakukan sejak awal agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” ujar Markus.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api atau indikasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Laporan cepat dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan sebelum api meluas.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Polsek Bunut menyatakan upaya edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan sebagai bagian dari pencegahan karhutla di wilayah hukumnya.
